Karakteristik Politik di Indonesia Bagian 1

Karakteristik Politik di Indonesia Bagian 1

Karakteristik Politik di Indonesia Bagian 1 – Apakah Anda suka politik? Topik politik tak lepas dari keseharian masyarakat saat ini. Setiap orang banyak, mahasiswa di kampus, orang-orang di pinggir jalan, semua orang mulai membicarakan politik sebagai topik pembicaraan. Sepertinya politik ada dimana-mana. Bermula saat Indonesia menggelar perhelatan akbar Pilpres 2014. Kesadaran masyarakat terhadap politik meningkat pesat.

Namun, pernahkah Anda mendengar tentang 10 Ciri Politik di Indonesia?

1. Indonesia adalah negara Republik

Sebagai negara republik, Indonesia mendeklarasikan NKRI, kependekan dari “Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Dimulai ketika kemerdekaan 17 Agustus 1945, sistem pemerintahan di Indonesia terbentuk. Melalui jargon nasional “Bhineka Tunggal Ika”, Indonesia menjadi senjata untuk mewujudkan negara yang nyata. Pertama, memilih presiden adalah suatu keharusan bagi negara baru. Presiden pertama Soeakrno dan wakil presiden pertama Moh Hatta. Republik Indonesia tumbuh sebagai negara kepulauan dengan budaya yang beragam. www.mustangcontracting.com

2. Politik berdasarkan UUD 1945

Politik di Indonesia diatur dalam UUD 1945. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. UUD 1945 menyerukan pembentukan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralisasi ditegaskan dalam penjelasan Pasal 18 UUD 1945.

Wilayah Indonesia akan dibagi menjadi provinsi dan daerah otonom yang semuanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penjelasan artikel tersebut menegaskan:

Negara Indonesia adalah negara kesatuan.

Wilayahnya tidak seluas negara bagian.

Daerah mungkin otonom atau administratif.

Di daerah otonom dibentuk parlemen rakyat.

3. Aspirasi tersebut diakomodir melalui DPR

Aspirasi masyarakat Indonesia diakomodasi oleh badan legislatif. Lembaga itu bernama DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). DPR dibagi menjadi DPR pusat dan DPRD. Dalam hal ini, sebagai negara demokrasi Indonesia memiliki media yang mampu mendengarkan pendapat dan keluhan masyarakat. Melalui Dewan Perwakilan Rakyat, masyarakat diminta berperan aktif dalam kegiatan pemerintahan.

4. Politik Bebas Aktif Untuk Politik Internasional

 Jika suatu negara seperti manusia, negara itu perlu terhubung dengan negara lain. Hubungan satu negara dengan negara lain disebut politik luar negeri. Konsep politik luar negeri yang digunakan negara Indonesia adalah politik bebas aktif. Bebas dalam arti bebas menentukan sikap terhadap masalah internasional dan melepaskan diri dari pengaruh blok timur dengan pemahaman komunisnya dan blok barat dengan paham liberalnya.

Namun, arti kata ‘aktif’ selalu aktif dalam membina perdamaian internasional. Bukan hanya omong kosong saja, Indonesia juga menunjukkan tindakan tegasnya. Sudah banyak tindakan yang dilakukan oleh Indonesia untuk mewujudkan teori bebas aktif, seperti: menjadi penyelenggara Konferensi Asia Afrika atau KAA pada tahun 1955, salah satu pendiri Gerakan Non Blok pada tahun 1961, menjadi anggota Asosiasi Bangsa Asia Tenggara atau ASEAN yang merupakan organisasi politik di antara negara-negara Asia Tenggara.

5. Indonesia adalah negara demokrasi

Negara Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi. Kata demokrasi berasal dan bahasa Yunan.i, demos dan kratein. Demos artinya orang, sedangkan kratein artinya pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Artinya, pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan dan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Demokrasi dapat diartikan sebagai prinsip yang mengatur kehidupan masyarakat. Berdasarkan prinsip itu, anggota masyarakat berdiskusi dan menentukan tujuan yang ingin dicapai bersama. Dalam lingkungan masyarakat di desa dikenal dengan istilah ‘rembug desa’ atau gotong royong. Bentuk demokrasi seperti ini sudah lama ditemukan dalam kehidupan pedesaan di Indonesia. Penduduk desa mempertahankan bentuk-bentuk demokrasi ini dalam kehidupan bersama selama berabad-abad. Begitulah cara menentukan dan melakukan sesuatu bersama di desa yang dilakukan dengan musyawarah dalam pengambilan keputusan.